Abdullah Puteh: UU Pilkada perbolehkan napi maju sebagai calon kepala daerah

Abdullah Puteh-Sayed Mustafa saat mendaftar ke KIP Aceh, Jumat (23/9). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bakal calon Gubernur Aceh, Abdullah Puteh mengatakan, ia sudah melihat UU Pilkada dan dalam UU tersebut, para napi dibolehkan maju sebagai kepala daerah. Namun, ia heran kenapa pada UUD UUPA tidak diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Abdullah Puteh terkait kasus gugatannya terhadap Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UU Pemerintahan Aceh (UUPA) yang disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Artinya negara memberikan kesempatan kepada warga negaranya untuk siapapun bagi warganya yang bertentangan pada undang-undang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan,” kata Abdullah Puteh dalam konferensi pers usai mendaftar sebagai calon Gubernur Aceh di Media Center KIP Aceh, Jumat (23/9).

Ia menambahkan, setiap warga negara sangat membutuhkan hak-hak negara itu sendiri untuk diberikan kepada warganya. Karena menurutnya undang-undang yang diberlakukan untuk Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Dikatakannya bahwa sejauh ini ia sudah melihat undang-undang tersebut yang ada pilkada untuk para napi diperbolehkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa MK telah mengabulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 UUPA yang mengatur persyaratan pencalonan kepala daerah di Aceh tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti. [Fahzian Aldevan]

Related posts