GeRAK: Perusahaan tambang berutang kepada Pemerintah Aceh

GeRak temukan anggaran siluman pada APBA, diduga untuk kepentingan politik
Logo GeRAK. (gerakaceh.or.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 128 perusahaan tambang yang sebelumnya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Aceh sampai saat ini tercatat masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp41 miliar.

Data ini merupakan akumulasi dari seluruh total data tunggakan yang dihitung secara langsung oleh Distamben Aceh pertanggal 1 september 2016, dan atas fakta dan kondisi ini pemerintah Aceh dirugikan secara langsung oleh perusahaan yang menunggak PNBP.

Berdasarkan hasil temuan dan kajian GeRAK Aceh, menemukan bahwa tunggakan ini adalah bagian hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana per juni 2016 KPK menemukan adanya Rp24,7 Miliar PNBP yang tidak dibayar oleh perusahaan tambang di Aceh.

Kadiv Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjong mengatakan, hasil hitungan piutang PNBP terbaru tersebut harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Aceh untuk segera menagih secepatnya.

“Pemerintah Aceh harus meminta dukungan dari lembaga Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau meminta tim kordinasi dan supervisi KPK untuk mengambil langkah dan upaya hukum terhadap 128 perusahaan tambang tersebut,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (23/9).

Di sisi lain, kata Hayatuddin menilai adanya kelemahan dalam melakukan pengawasan terhadap kewajiban dari perusahaan pertambangan sehingga tunggakan PNBP terjadi.

“Padahal secara regulasi seluruh perusahaan yang telah mengantongi izin IUP wajib menyetorkan kewajiban yang diamanahkan UU, baik untuk biaya land rent maupun royalti bagi perusahaan yang sudah operasi produksi,” ujarnya.

Karena itu, katanya, GeRAK mendesak Pemerintah Aceh untuk menagih piutang PNBP yang belum dibayar hingga 1 september 2016.

“Kami juga mendesak PUPN dan tim kordinasi dan supervisi KPK terkait sumber daya alam untuk memanggil 128 perusahaan tambang di Aceh tersebut untuk segera membayar PNBP.”

Dan terakhir, GeRAK Aceh juga meminta Bank Indonesia (BI) untuk dapat melakukan upaya strategis yaitu dengan memblokir seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). [Sammy/rel]

Related posts