Kasus suap distribusi gula impor, KPK periksa Sekjen Kemendag

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik KPK memanggil Sekjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina untuk dimintai keterangan terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat (Sumbar). Srie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutatanto.

“Penyidikan kasus suap distribusi gula impor, penyidik memeriksa Srie Agustina selaku Sekjen Kemendag untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (4/10).

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag atas nama Syahrul Mamma. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy.

Terkait kasus ini, Irman Gusman dicopot dari posisinya sebagai Ketua DPD karena terjerat operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu, 17 September lalu. Irman ditangkap lantaran menerima uang haram sebesar Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto.

Uang itu diberikan dengan maksud agar Irman bisa menggunakan pengaruhnya dalam distribusi kuota gula impor di Sumbar. Xaveriandy merupakan Direktur CV Semesta Berjaya yang mendapatkan kuota gula impor dari Bulog di tahun 2016.

Baik Irman maupun Xaveriandy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain itu, istri Xaveriandy bernama Memi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil sadapan KPK, Irman diketahui mengontak petinggi Bulog dengan maksud agar kuota impor gula 3 ribu ton untuk Jakarta dialihkan ke Sumbar.

Dalam percakapan itu, Irman langsung menyebut nama Xaveriandy sebagai pihak yang bisa dipercaya untuk menyalurkan gula impor di Sumbar.

“Sebetulnya dia itu bukan kuota. Sebetulnya kan ingin itu kan diambilkan dari kuota untuk Jakarta. Itu diambilkan 3.000 (ton-red) supaya dialihkan ke Sumatera Barat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berbincang, Kamis (22/9) lalu. [Detik]

Related posts