BKSDA sita orangutan peliharaan warga Abdya

Ilustrasi - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh (kiri) menggendong seekor orangutan (pongo abelii) hasil sitaan bersama aparat kepolisian di Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (28/7). (Antara)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam bersama aktivis Orangutan Information Center menyita seekor orangutan peliharaan warga di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto, Kamis (20/10) membenarkan petugas BKSDA bersama aktivis OIC didampingi personel polisi menyita seekor orangutan berumur sekitar 2,5 tahun milik Amiruddin, warga Desa Pante Cermin dan binatang dilindungi itu telah dibawa ke Sumatera Utara.

Misyanto menjelaskan berdasarkan pengalaman, petugas BKSDA bersama aktivis OIC langsung melakukan penyitaan orangutan pada masyarakat Babahrot tanpa terlebih dulu memberitahukan kepada pihak kepolisian sehingga timbul gejolak pada warga.

“Waktu itu sempat timbul gejolak di masyarakat karena warga menganggap seakan-akan bahasa petugas BKSDA dan OIC arogansi sehingga masyarakat melakukan perlawanan dengan cara menyembunyikan orangutan,” katanya.

Untuk menghindari terulang kembali persoalan tersebut, petugas BKSDA membuat surat resmi agar kemudian hari sebelum turun melakukan penyitaan orangutan di lapangan terlebih dahulu harus diinformasikan kepada aparat keamanan.

“Berdasarkan itulah, pihak BKSDA Aceh Selatan memberikan surat tertulis ke kita. Mereka meminta polisi untuk melakukan pendampingan penyitaan orangutan di Kecamatan Babahrot. Kemudian anggota bersama mereka melakukan penyilidikan untuk membuktikan kebenaran tersebut,” katanya.

Setelah kebenaran dipastikan, Satreskrim atas perintah Kapolres Abdya AKBP Hariajadi menurunkan tiga personel polisi untuk mendampingi petugas BKSDA dan OIC ke lapangan melakukan penyitaan.

“Sebelum berlangsungnya proses penyitaan, terlebih dahulu kita memberitahukan kepada kepala desa terkait maksud dan tujuan petugas serta memberikan pemahaman dan pengetahuan pada warga tentang bahayannya kesehatan memelihara orangutan,” katanya.

Penjelasan yang diberikan tersebut diterima oleh warga dengan sukarela menyerahkan orangutan peliharaan tersebut kepada petugas sambil pemiliknya berpesan agar satwa langka tersebut harus dijaga dan harus dilepaskan kembali ke habitatnya.

“Setelah kita buat surat serah terima, orangutan itu langsung dibawa petugas BKSDA bersama tim OIC ke Medan, Sumatera Utara yang kata mereka untuk menjalani proses rehabilitasi di karantina Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP) Sibolangit,” demikian Misyanto. [Antara]

Related posts