KPK tetapkan pejabat Bakamla dan 3 orang dari swasta sebagai tersangka

Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mengenakan rompi tahanan KPK, Kamis (15/12). (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

“Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, maka diputuskan untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12).

Ketiga orang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Keempat tersangka ditangkap saat petugas KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu (14/12). Eko Susilo ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat.

Menurut Agus, penangkapan dilakukan setelah terjadi penyerahan uang dari Hardy dan Adami kepada Eko Susilo.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang sejumlah Rp 2 miliar yang kemudian disita sebagai barang bukti.

“Uang ini diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dengan sumber pendanaan APBN-P 2016,” kata Agus.

Eko Susilo sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Hardy, Adami dan Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Kompas]

Related posts