Tari Guel dan Pacu Kude ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda

Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia untuk Pacu Kude dan Tari Guel kepada Plt Bupati Aceh Tengah, Alhudri, Jum'at (16/12) malam di Stage Indoors Taman Seni dan Budaya, Banda Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tengah, Alhudri menerima Sertifikat Tari Guel dan Pacu Kude yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, Jum’at (16/12) malam di Stage Indoors Taman Seni dan Budaya, Banda Aceh.

Selain Aceh Tengah, budaya daerah yang diakui secara Nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda di Aceh kali ini adalah Likok Pulo asal Aceh Besar, Meracu asal Aceh Selatan, Meugang, Nandong asal Simeulue, Tari Menatakhen Hinel dan Canang Kayu asal Aceh Singkil, serta Tari Guel dan Paku Kude yang juga diterima oleh Bener Meriah.

Diserahkannya sertifikat Tari Guel dan Pacu Kude menambah deretan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang diterima oleh Kabupaten Aceh Tengah.

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu Didong Gayo dan Kerawang Gayo telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah. [Aidil/rel]

Related posts