Dilaporkan PMKRI, FPI: Habib Rizieq tak mungkin lakukan penistaan Agama

Habib Rizieq kabur ke Yaman, ini reaksi polisi
Habib Rizieq. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, membantah bahwa Imam Besar FPI, Habib Rizieq, melakukan penistaan agama. Pihaknya pun berencana ‎melaporkan balik Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang telah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

“Kalau kita lihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama,” kata Novel, Senin (26/12).

Novel menyatakan, pelapor Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) telah‎ melakukan fitnah. Bahkan, menurut dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq,” tegas Novel.

Unsur pimpinan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut menambahkan bahwa selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan para tokoh lintas agama.

“Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq,” ungkap Novel.

Selanjutnya, Novel sendiri yang akan melaporkan balik PMKRI lantaran dianggap telah mencemarkan nama baik dan menfitnah Habib Rizieq. “Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena menfitnah,” jelasnya.

Laporan PMKRI sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus per 26 Desember 2016 atas nama pelapor Ketua PP PMKRI, Angelius Wake Kako. [Okezone]

Related posts