Jokowi izinkan ekspor bahan tambang mentah 5 tahun ke depan

kompas

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan salah satu syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan,” kata Menteri Jonan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/1).

Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.

“Jika tidak membangun kita cabut izin ekspor konsentrat. Mereka juga bayar bea keluar dan besarannya masih menunggu aturan Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Dalam aturan ini, Menteri Jonan juga memanjakan perusahaan tambang yang sudah mengubah izin jadi IUPK dalam hal perpanjangan izin ekspor konsentrat. Mereka hanya perlu memperpanjang izin satu tahun sekali.

“Biar tidak sering bolak-balik, satu tahun sekali diperpanjang (izin ekspor konsentrat). Tapi syaratnya yang tadi itu, ubah izin dan bangun smelter,” tutup Menteri Jonan. [Merdeka]

Related posts