Danlanal Sabang: Kita tidak mentolerir prajurit yang terlibat narkoba

Ilustrasi narkoba. (Antara Foto)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie mengatakan, TNI AL mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba yang diketahui saat ini marak beredar.

Karena itu pihaknya tidak akan mentolerir siapapun prajurit yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai apalagi pengedar.

Peringatan dan perintah tegas kepada seluruh anggota TNI AL ini wajib dipatuhi, jangan pernah terlibat yang namanya narkoba, semua anggota harus senantiasa menjaga nama baik diri sendiri dan keluarga agar citra TNI-AL tetap terjaga.

Demikian dikatakan Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie usai acara pelaksanaan pemecatan dengan tidak hormat seorang anggota TNI AL Sabang Pratu Jamalis, Jumat (2/3) di Markas Komando TNI AL Kota Sabang.

Kasus yang menimpa prajurit pratu Jamalis berawal dari pengerebekan oleh Tim Sintel Lanal Sabang pada Februari 2016 lalu ditempat tinggalnya.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan di kamarnya sejumlah alat bukti, berupa narkoba jenis sabu-sabu beserta bong alat hisapnya.

Dari tindaklanjut kasus temuan tersebut dilaporkan keatasan yaitu Danlantamal, untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dari hasil proses hukum kepada yang bersangkutan diputuskan, untuk meninggalkan tugasnya sebagai anggota TNI-AL dengan cara pecat tidak hormat.

“Inilah konsekuensi dari keputusan pengadilan militer perbuatan yang telah dilakukan, jadi bukan sembarangan sanksi  yang diterima, ingat itu. Harapan kita kejadian ini dapat dijadikan pengalaman bagi seluruh anggota TNI AL sebagai pelajaran yang berharga dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberhentian secara tidak hormat ini juga merupakan wujud implementasi dan komitmen serta apresiasi terhadap segala bentuk prestasi maupun pelanggaran yang dilakukan setiap personel TNI-AL.

Dan ini sebagai pedoman dalam diri seorang prajurit, sapta marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI dan Trisila TNI Angkatan Laut dapat dihayati dengan sebaik-baiknya dan pemberhentian tidak hormat ini suatu hukuman dari pemimpin terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang melakukan tindak pidana.

Proses upacara pemberhentian dari kedinasan oknum TNI-AL atas nama Pratu Jamalis, merujuk pada keputusan sidang penelitian tabiat oleh Lantamal I Belawan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut dan putusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor Kep: 385/II/2017. Maka, yang bersangkutan wajib dilepaskan baju dari kesatuan TNI-AL.

Usai pembacaan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Laut nomor Kep:385/II/2017, Kolonel Laut (P) Kicky Salvachdie, memimpin langsung penanggalan baju dinas oknum TNI-AL Pratu Jamalis, dan menggantikan dengan baju batik warna hijau. Pelaksanaan tersebut disaksikan seluruh perwira, staf, personel dan PNS dilingkungan Lanal Sabang. [Diki Arjuna]

Related posts