MaTA desak Kejari Aceh Utara usut tuntas kasus dana desa

Akibat pembangunan fiktif, Sekdes di Langsa laporkan Keuchik ke Polda
Ilustrasi Dana Desa. (batampost.com)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara untuk segera mengusut tuntas kasus dana desa yang diduga dikorupsi oleh Keuchik Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

“Tidak ada dalih lagi bagi Kejari Lhoksukon untuk menunda pengusutan kasus tersebut,” kata Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Baihaqi kepada Kanalaceh.com, Jumat (20/10).

Baca: Warga desak Bupati Aceh Utara nonaktifkan Keuchik Glok

Sebab, menurutnya, pengakuan yang disampaikan oleh Keuchik Glok kepada Inspektorat Aceh Utara pada Kamis (19/10) harus dijadikan oleh Kejari Aceh Utara menindaklanjuti pengusutan kasus ini yang sebelumnya pernah dilaporkan oleh warga.

“MaTA akan terus mengawal pengusutan kasus ini oleh Kejari Aceh Utara. Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi keuchik lainnya di Aceh Utara dalam pengelolaan dana desa,” ujar Baihaqi.

Baca: Dana desa tidak transparan, Kejari Aceh Utara tinjau Gampong Glok

Selain itu, dia juga menilai seharusnya Keuchik Glok sudah bisa dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Aceh Utara.

Baca: Diperiksa Tim Inspektorat, ini pengakuan Keuchik Gampong Glok terkait dana desa

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Gampong Glok menilai bahwa keuchik telah melakukan penyelewengan dana desa, penyimpangan proyek dan sejumlah kasus pembangunan proyek fiktif. Indikasi penyimpangan dan proyek fiktif tersebut terjadi pada 2016 dengan memakai anggaran dana desa. [Rajali Samidan]

Related posts