Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Setnov laporkan pimpinan KPK ke polisi

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Setnov laporkan pimpinan KPK ke polisi
Ilustrasi KPK.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (10/11) malam.

Tim kuasa menuding pimpinan KPK dan penyidik telah melanggar dan menghina putusan hakim praperadilan yang sebelumnya memutuskan menghentikan kasus KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar dilansir Liputan6.com, Sabtu (11/11), setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka, tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan para pimpinan KPK dan tim penyidik ke Bareskrim Polri

Dengan membawa sejumlah dokumen, Fredrich Yunadi salah satu kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, serta dua pejabat KPK lainnya yakni Aris Budiman dan Damanik ke Bareskrim Polri yang berada di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Laporan ini dilakukan karena para pimpinan KPK dianggap melanggar keputusan praperadilan serta tindak pidana kejahatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan.

Fredrich mengatakan, KPK bisa menetapkan status tersangka kepada Setya Novanto, namun untuk kasus berbeda bukan dengan kasus yang sudah dimenangkan melalui praperadilan.

Penetapan kembali status tersangka Setya Novanto diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada Jumat kemarin.

Menurut Saut, untuk penetapan kembali status Setya Novanto ini, penyidik KPK telah melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dalam proses itu, Setya Novanto sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun dua kali pula ia mangkir.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, menurut Saut, KPK yakin Setya Novanto terlibat tindak korupsi proyek e-KTP bersama tersangka lain dalam kasus ini yakni Anang Sukiyana, Sugiharjo, Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Sugiharto, serta Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 2,3 triliun.

Punya bukti baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, punya bukti-bukti baru dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK pun yakin dengan kekuatan bukti tersebut.

“Ya, bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh UU itu sudah kita dapatkan, dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (11/10).

Dia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan perlawanan hukum dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Dalam proses penyelidikan sejumlah pihak juga kami lakukan permintaan keterangan dan kami sudah memiliki bukti-bukti untuk meningkatkan ke penyidikan. Jadi ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan,” kata Febri. []

Related posts