Waria yang terciduk pesta di Hermes hanya diberi pembinaan

Kapolresta Banda Aceh: Yang diamankan bukan waria, tapi cewek tulen
Para Waria di Hotel yang terletak di Lampineng Banda Aceh. (Foto: Acehtrend.co)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Waria yang ditangkap oleh ormas islam dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH), sementara ini akan diberikan pembinaan.

Tapi, menurut Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan, waria tersebut bisa dikenakan sesuai dengan Perda Aceh Nomor 5 Tahun 2000 dalam Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang atau badan hukum yang berdomisili di Daerah berkewajiban untuk menjaga dan menaati nilai-nilai kesopanan, kelayakan, dan kepatutan dalam pergaulan hidupnya”

Dalam pasal tersebut, hukuman yang akan menjerat waria itu juga diatur dalam pasal 19, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 2 juta rupiah.

Baca: Sejumlah waria terciduk usai kumpul kebo di Hotel ternama di Banda Aceh

“Untuk sementara ini kita tahan 1X24 jam, dan kita lakukan pembinaan dengan memanggil orang tua mereka dan bos tempat mereka bekerja, ” kata Marzuki saat ditemui diruangan kerjanya, Minggu (17/12).

Marzuki menyebutkan, mereka tidak dikenai dengan Qanun Syariat Islam. Sebab, yang bisa dijerat dalam Qanun itu ialah perbuatannya seperti berzinah, bermesraan dan sebagainya. Hasil pemeriksaan pihaknya, ketujuh waria ini tidak melakukan hal tersebut. Sehingga tidak dapat dijerat dengan hukum jinayat (cambuk).

Baca: Ada pihak yang ingin menutup-nutupi kegiatan waria di Hotel Berbintang di Banda Aceh

“Dalam Qanun Jinayat itu lebih banyak ke perbuatannya, kalau gak ada perbuatan kita tidak bisa jerat,” jelasnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil menyebutkan, Wilayatul Hisbah yang menangkap waria itu agar diberikan pembinaan. Supaya tidak terjadi perbuatan maksiat.

“Yang kita hukum ialah perbuatannya, misalnya terbukti berbuat homoseksual, lesbian, ikhtilath, itu yang kita hukum. Jika perbuatan itu tidak ditemukan ya kita tidak bisa menghukum, “sebutnya pada wartawan.

Sebelumnya, tujuh waria ditangkap usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima tersebut. Mereka ditangkap saat bersantai di salah satu warung di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh. [Randi]

Related posts