Bupati Aceh Besar tutup lokasi Galian C di Darul Kamal

Bupati Aceh Besar tutup lokasi Galian C di Darul Kamal
Muspida Aceh Besar sidak ke lokasi Galian C di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (6/2). (Ist)

Jantho (KANALACEH.COM) – Rombongan Muspida Aceh Besar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi Galian C ilegal yang berada di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (6/2) kemarin.

Pada pelaksanaan pengecekan itu, rombongan Muspida melihat langsung seputaran lokasi dan juga memeriksa kelengkapan administrasi terutama surat perizinan melakukan Galian C.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan surat perizinan telah kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.

Menyikapi hal itu, Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menegaskan kepada pihak pengelola Galian C tersebut, agar tidak melanjutkan pengerjaan Galian C tersebut dengan kata lain ditutup untuk sementara waktu.

“Disamping surat izin sudah kadaluarsa, bahan administrasi lainnya juga tidak lengkap, sehingga untuk sementara waktu pengerjaan Galian C kami tutup,” tegas Mawardi.

Selain itu, di lokasi juga ditemukan beberapa unit alat berat berupa mobil dump truk yang digunakan untuk mengangkut tanah dan excavator untuk mengeruk tanah dari perbukitan ke dump truk.

Kemudian, Mawardi meminta kepada Kapolsek Darul Kamal untuk menutup akses jalan menuju ke lokasi Galian C, agar kendaraan dump truk tidak dapat masuk kembali.

“Kami minta kepada Kapolsek Darul Kamal agar jalan ke Galian C ditutup, pasang police line, supaya dump truk tidak bisa masuk kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto menuturkan bahwa pihaknya bersama Polres Aceh Besar akan mengerahkan personel di wilayah tersebut untuk membantu memback up menutup akses jalan keluar masuk menuju lokasi Galian C tersebut.

“Bersama personel Polres Aceh Besar, kami siap back up tutup akses jalan keluar masuk Galian C tersebut,” tutur Kolonel Inf Iwan.

Pengecekan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk H Husaini A Wahab, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Mardani, Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, Kepala BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil dan unsur Muspika Kecamatan Darul Kamal. [Aidil/rel]

Related posts