Aceh tak berlakukan hukum pancung bagi pembunuh

Aceh tak berlakukan hukum pancung bagi pembunuh
Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri M Yusuf. (Kumparan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Beredarnya wacana penerapan hukum kisas atau hukum pancung yang akan diterapkan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam dibantah oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri M Yusuf.

Diketahui, hukum kisas adalah hukum yang diberlakukan bagi pembunuh. Artinya, mirip dengan istilah nyawa dibayar nyawa.

Syukri M Yusuf menyatakan bahwa ia menyampaikan wacana tersebut dalam kapasitas pribadi dan tidak mewakili Pemerintah Aceh.

Baca: Dinas Syariat Islam wacanakan penerapan Hukum Qisas

“Saya tidak pernah menyatakan Aceh akan berlakukan hukum pancung, yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum kisas mau diberlakukan. Itu sangat normatif,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (16/3).

Dia mengakui bahwa sejauh ini wacana penelitian tentang hukum kisas belum masuk dalam program Pemerintah Aceh.

“Berita yang beredar yang seolah-olah saya keluarkan statement bahwa Aceh akan terapkan hukum pancung itu sangat merugikan saya sendiri dan juga Pemerintah Aceh, untuk itu saya mohon diklarifikasi,” kata Syukri M Yusuf. [Aidil/rel]

Related posts