Sosialisasi bakal Caleg tidak di perbolehkan pada masa jeda

7 parlok mendaftar ke KIP Aceh, ini targetnya
(qureta.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Panwaslu Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan larangan melakukan kampanye bagi peserta Pemilu 2019, pada masa jeda. Pasalnya, sosialisasi bakal caleg tidak diperbolehkan. Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara internal saja.

“Apa lagi memang belum saatnya untuk melakukan kampanye, waktu jeda yang dimaksud, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September 2018 mendatang,” kata Rismanidar, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Abdya, Sabtu (28/4 ).

Disebutkan, himbauan pelarangan ini merujuk kepada jadwal kampanye yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Meski pun partai politik selaku peserta Pemilu telah ditetapkan dan nomor urut partai politik sudah diambil, kampanye belum boleh dilakukan. Jadi sesuai dengan peraturan KPU, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) baik untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD oleh KPU,” sebutnya.

Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang dan pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye maka akan dilarang. Termasuk berkampanye dengan metode menggunakan media sosial seperti di akun facebook, whatshap, Instagram dan media sosial lainnya.

Namun, kepada peserta pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi internal di partai politik masing-masing dalam waktu jeda itu. Yakni, dengan metode pemasangan bendera, nomor urut partai, serta pertemuan terbatas yang bersifat internal tapi harus dilaporkan ke KIP dan Panwaslu.

“Sedangkan sosialisasi yang dilarang yakni memasang foto bakal caleg dalam bentuk baliho, spanduk, atau gambar lain. Gambar-gambar yang dimaksud untuk dilarang adalah gambar bakal caleg, dengan nomor urut parpol beserta lambang parpol pendukungnya dan disertai informasi daerah pemilihan (dapil),” ujar Rismanidar.

Setelah memasuki masa kampanye, Parpol tetap bisa berkampanye di media massa, akan tetapi tetap sesuai dengan aturan KPU. Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019. Kampanye ini juga termasuk untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD dan Capres/Cawapres. Pileg dan Pilpres akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Langkah ini dinilai penting mengingat jadwal antara pengundian nomor urut dan kampanye memiliki jeda yang cukup lama, yakni 7 bulan. Berbeda dengan Pemilu 2014, yang hanya berjarak tiga hari,” ulasnya.

Ia menjelaskan, Coklit (Pencocokan dan Penelitian) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP) dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

“Untuk itu kami menghimbau Pantarlih untuk melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh. Karena proses coklit yang benar adalah dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door),” katanya.

Panwaslu mengharapkan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, agar KIP Abdya melalui PPS dan PPK untuk melakukan monitoring dan pemeriksaan secara baik dan maksimal terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih di lapangan. Panwaslu kabupaten, melalui Panwaslu Kecamatan akan melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih ini.

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih ini. Ini tidak boleh main-main,” ujarnya. [Jimi Pratama]

Related posts