Hina korban bom di Medsos, IRT di Banda Aceh ditangkap polisi

Ilustrasi. (okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi Daerah Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial WF, karena melakukan perbuatan Sara melalui media sosial, saat terjadinya insiden bom di Gereja Surabaya pada Minggu, 13 Mei 2018.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, WF ditangkap karena memancing reaksi pengguna medis sosial lain untuk melakukan hujatan terhadap korban bom bunuh diri.

Awalnya, kata Misbahul, pelaku Sara membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain, kemudian didalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata “iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel surabaya mbak”

Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tersebut “ya say..memang halal darah orang kafir say”

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook dan kemudian diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar kepada wartawan, Pada Selasa, 15 Mei 2018.

Pelaku yang ditangkap merupakan kelahiran Surabaya pada Tahun 1981 silam. Dan kini telah menetap di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh.

Pelaku WF, kata Misbahul, disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE. Adapun barang bukti berupa satu unit HP dan Simcard.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemungkinan pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. [Randi]

Related posts