Alhudri ingatkan rekanan agar tidak perjualbelikan proyek

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Sosial Provinsi Aceh melakukan penandatanganan kontrak terhadap 37 paket kontraktual yang ditandatangani secara serentak oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa di hadapan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, Selasa (15/5).

Alhudri dalam sambutannya mengatakan, semua program dan kegiatan di Dinas Sosial Aceh merupakan program pembangunan kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk mendukung 15 program Aceh Hebat Gubernur Aceh Irwandi-Nova.

Pembangunan kesejahteraan sosial tersebut adalah untuk mendukung penurunan angka kemiskinan Aceh dengan tujuan bagi 26 penyalahgunaan masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dalam kategori ketunaan, kemiskinan, pemberdayaan dan perlindungan sosial.

Untuk itu Alhudri mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan paket-paket tender yang ditandatangani tersebut harus dikerjakan tepat waktu, tepat sasaran dan kualitas yang baik.

“Tidak diperkenanakan kepada rekanan setelah mengambil uang muka 30 persen kemudian menjual pekerjaan kepada orang lain. Sebaliknya kepada Kasubag Keuangan tidak boleh mempersulit proses pengambilan uang muka kerja. Kita ketahui bersama bahwa kita (Pemerintah Aceh) bermazhab hana fee, ” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan paket-paket tender yang ditandatangani bersama tersebut harus benar-benar memiliki manfaat bagi penerima manfaat dan harus dilakukan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tertera di kontrak dan tidak boleh melebihi hari yang ditentukan, maka setiap pekerjaan harus sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak

“Kepada KPA dan PPTK tidak boleh mempersulit dalam urusan administrasi sepanjang semua persyarakatan telah dipenuhi sesuai dengan ketantuan yang berlaku, ” tegasnya. [Randi/rel]

Related posts