Seorang warga Ulim dibekuk karena tanam ganja dikebun miliknya

Polres Lhokseumawe musnahkan 6 hektar ladang ganja
Ladang ganja. (ist)

Pijay (KANALACEH.COM) – Aparat Polsek Ulim berhasil meringkus penanam ganja inisial ZF (33) warga Gampong Bidok, Kecamatan Ulim Pidie Jaya, Rabu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB.

Kapolsek Ulim, Ipda Erwinsyah kepada wartawan, Kamis (24/5)‎ mengatakan, berawar dari pihaknya menerima laporan masyarakat setempat, dengan adanya pengguna dan penanam narkoba jenis ganja berinisial  ZF (33), Gampong Bidok pada kebun cabai.‎

Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak menyelidikinya dan datang ke lokasi malam harinya, saat polisi tiba di lokasi melihat pelaku sedang duduk dalam gubuk,‎ kemudian  pelaku langsung digeledah dan didapati ganja di saku celana. “Tersangka langsung kita intrograsi terhadap keberadaan tanaman ganja,” jelasnya.

Lalu kata Kapolsek, polisi menanyakan lagi keberadaan daun ganja kering lainnya milik tersangka dan diakuinya, tersangka menanam sebatang pohon ganja di kebun cabai untuk digunakan sendiri.

Setelah itu, polisi bersama para perangkat gampong mendatangi kebun tersangka untuk mencari batang ganja, namun tersangka berkilah dengan mengelebui petugas dan mengatakan bahwa batang ganja yang ditanamnya sudah tidak ada lagi karena sudah di cabut orang yang tak dikenal.

Tak mudah percaya begitu saja, petugas memasuki areal kebun tersebut dengan melakukan penyisiran dan berhasil menemukan pohon ganja di bawah pohon kacang panjang serta membawanya ke Mapolsek Ulim.

“Kita langsung bekuk tersangkanya dan kita boyong ke Mapolsek,”tegas dia.

Menurut Kapolsek, di kebun miliknya tersangka juga sering menghidupkan musik yang dinyalakannya dengan suara keras hingga mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan sholat tarawih.‎

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ulim guna penyelidikan lebih lanjut. “Kita akan cari tahu apakah ada kebun ganja yang lain,” ungkap Kapolsek Ulim. [Amir Sagita]

Related posts