KPK akan periksa 15 saksi soal dugaan suap dana otsus

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KPK akan memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Kepada saksi, KPK juga sudah melayangkan surat panggilan. “KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” kata juru  bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Baca: Dispora Aceh digledah KPK

Baca: KPK temukan bukti kewajiban fee dalam kasus suap otsus Aceh 

Pihaknya berharap, para saksi dapat hadir di pemeriksaan tersebut. Karena keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi dana otonomi khusus Aceh ini.

“Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada,” kata Febri.

Baca: Alasan KPK cekal Pejabat ULP Aceh dan PUPR ke LN

Baca: KPK juga gledah Kantor Bupati Bener Meriah

Selain itu, saksi juga diminta hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar dalam kewajiban hukum. “Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOKA dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin Selasa10 Juli 2018.

“Sedangkan dari penggeledahan di Dispora disita barang bukti elektronik. Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani,” pungkasnya. [Randi]

Related posts