Abdullah Puteh gugat KPU dan KIP Aceh

Jika terpilih, Abdullah Puteh janji usut korupsi hibah KPA Rp650 miliar 
Abdullah Puteh melakukan orasi politiknya di Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (10/2). (Kanal Aceh/Erza)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dicoret dari daftar calon DPD RI karena pernah tersandung kasus korupsi pembelian helikopter. Merasa dijegal, Puteh melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami melaporkan Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KPU. Kami mengadu terhadap tidak dilaksanakan putusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh,” kata kuasa hukum Puteh, Zulfikar Sawang di gedung Bawaslu, Selasa (28/8).

Baca: Menang di Panwas, Abdullah Puteh tetap tak ada di DCS DPD

Zulfikar mengungkapkan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD atau senator dari Aceh.

Baca: Panwaslih kabulkan gugatan Abdullah Puteh

Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan oleh KIP Aceh atas rekomendasi KPU RI. KPU berdalih Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melarang mantan narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Abdulah Puteh mempertanyakan PKPU tersebut karena PKP tersebut menurutnya bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

Dalam UU Pemilu seperti pasal 240 ayat 2 huruf c menyatakan mantan narapidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman, harus mengumumkan kepada publik tentang riwayat pidana saat melakukan pendaftaran sebagai anggota DPR maupun DPD RI.

Merujuk hal tersebut, Puteh mengaku sudah melakukannya sesuai UU. Namun, tetap saja ia diganjal oleh KPU setelah melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI.

“Ini kegaduhan nasional akibat kegenitan KPU. Dan KPU sudah menyimpang dari UUD 1945. KPU sudah anti Pancasila,” jelas Puteh.

Atas dasar itu, Puteh menggugat KPU RI dan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap DKPP dapat menegakkan etika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DKPP harus menindak yang salah ini melakukan penyimpangan. Jangan ada  kegaduhan demokrasi,” katanya. [VIVA]

Related posts