Soal penangkapan Irwandi, KPK tepis pernyataan Fahri Hamzah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengkritik KPK. Kali ini soal perkara yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, yang disebut Fahri sebagai jebakan KPK.

“Saya mengusulkan waktu itu harusnya Pak Irwandi melakukan praperadilan. Itu bukan korupsi, itu penjebakan. Nggak boleh orang dijebak seolah-olah orang itu terima uang, seolah-olah orang itu punya urusan dengan uang,” kata Fahri kepada wartawan setelah menghadiri Deklarasi Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/11).

Fahri pun menyebut KPK memiliki salah satu metode kerja dengan cara menjebak seperti itu. Saat ditanya siapa dalangnya, Fahri enggan membeberkannya dan malah menyebut KPK sebagai partai politik. “Tidak usah disebut namalah (dalangnya),” ujar Fahri.

Baca : Fahri Hamzah sebut KPK menjebak Irwandi Yusuf

“KPK itu partai. Banyak sekali pemainnya di dalam itu. Ada pemain asing, pengusaha, kelompok LSM, intelijen tertentu, penegak hukum, ada kelompok agama, ideologi, banyak pemainnya. Saya anatomi KPK tahu betul,” imbuh Fahri.

KPK pun menepis tudingan Fahri. KPK meminta Fahri tidak sembarangan menuding tanpa bukti.

“Kami harap pihak-pihak yang berbicara itu bicara berdasarkan data dan bukan berbicara berdasarkan imajinasi atau klaim tanpa bukti. Berhentilah memberikan tudingan-tudingan yang tidak berdasar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir laman Detik.com

Febri menyebut penangkapan, penyidikan, dan penahanan Irwandi sudah dinyatakan sah dalam proses praperadilan. Kasus dugaan suap ini juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.

“Untuk Irwandi sendiri, justru pengadilan dalam hal ini hakim praperadilan menegaskan OTT itu sah, penahanannya juga sah, penyidikannya juga sah. Bahkan kasus Irwandi ini sudah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke penuntutan. Jadi, semestinya semua pihak bertanggung jawab dengan apa yang disampaikannya. Karena itu disampaikan kepada publik,” ujarnya.

“Jangan sampai publik diberikan informasi-informasi yang tidak benar. Kalau ada keberatan silakan sampaikan keberatan di jalur hukum,” sambung Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga menjadi tersangka.

Related posts