Polisi tangkap penyebar video Ma’ruf Amin berkostum sinterklas di Aceh Utara

Agar tak termakan hoax, millennials perlu perhatikan 3 hal ini

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Polisi Daerah Aceh menangkap pelaku diduga pengedit dan penyebar video Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Ma’ruf Amin menggunakan pakaian Sinterklas.

Pelaku yang berinisial S (31) dibekuk polisi di Aceh Utara pada Rabu 26 Desember 2018. Kapolda Aceh Inspektur Jendral Polisi Rio S Djambak membenarkan penangkapan S sebagai pelaku pengedit dan penyebar video Ma’ruf Amin.

Namun dia tidak menyebutkan S seorang tokoh ulama di salah satu Pesantren di Aceh.

“Betul, pelaku sudah ditangkap. Dia adalah yang yang menshare membagi-bagikannya. Tetapi untuk yang membuatnya sedang kami kejar,” kata Rio di Mapolda Aceh, Kamis (27/12).

Polda Aceh tetap akan mengejar pelaku pembuat video yang memancing unsur ujaran kebencian tersebut. Rio juga mengingatkan agar pelaku lain tidak kabur, sebab pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan sudah melacak keberadaannya.

“Kita jangan memberikan ujaran kebencian atau membuat orang lain jadi tercela. Itu merupakan suatu tindak pidana. Dengan teknologi yang ada di kepolisian akan terungkap,” katanya.

Hingga saat ini polisi baru menangkap satu orang, yaitu si penyebar video tersebut. Akan tetapi kata dia, polisi akan memburu pelaku lainnya, karena menurutnya ada indikasi kelompok berjaringan.

“Akan kita tangkap semua. Kalau mereka ini memang ada indikasinya menyebarkan hoax. Bukan hanya tingkat Polda Aceh ini nasional,” ucapnya.

Pelaku berinisial S ini akan dijerat dengan Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana. [Randi]

Related posts