Saksi sidang Irwandi mengaku pernah kirim Rp 1 Miliar pada Nasir Djamil

(Foto:Kompas.com/Abba Gabrillin)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada anggota DPR RI Nasir Djamil. Hal itu terungkap saat Dedi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2).

Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

“Dia anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal,” ujar Dedi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir laman Kompas.com.

Baca: Saksi akui uang dari ajudan Bupati diserahkan ke Irwandi Yusuf

Menurut Dedi, perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditawarkan untuk mengerjakan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dedi mengatakan, pekerjaan itu ditawarkan oleh seseorang bernama Rizal. Menurut pengakuan Dedi, dia kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Rizal melalui Nasir Djamil.

“Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil,” kata Dedi.

Dalam persidangan, Dedi mengaku juga pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf. Penyerahan uang melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Pemberian uang tersebut bertujuan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur. []

Related posts