Diputuskan, Mahasiswa di Banda Aceh ini Sebar Video Vulgar Mantan Kekasihnya

Pelaku penyebar video bugil mantan kekasihnya, diciduk polisi. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lantaran sakit hati diputuskan, WS (22) seorang mahasiswa di Banda Aceh, menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram.

WS juga menyebar video mantan kekasihnya yang berinisial WI (22) itu ke rekannya. Tak terima dengan perbuatan WS, korban langsung melaporkan tindakan asusiala itu ke Polresta Banda Aceh.

Kasus itu berawal saat WS menjalin hubungan dengan korban selama setahun. Mereka kerap melakukan video call. Lalu WS meminta agar korban membuka pakaiannya dalam video call tersebut. Tanpa sepengetahuan korban, WS merekamnya.

Setelah korban tidak menajalin hubungan lagi, pelaku menyebarkan video itu ke sejumlah media sosial dan ke teman-teman pelaku dan korban.

“Motifnya karena sakit hati, karena WS tak terima di putuskan,” kata Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh Iptu Iskandar Muda, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (1/4).

Kejadian itu diketahui pada 12 Maret 2019 lalu. Korban melapor ke polisi. Mengetahui hal itu, Polisi langsung menciduk pelaku tanpa perlawanan.

Kini, pelaku di tahan di Polresta Banda Aceh. Ia juga terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), dengan pidana paling penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Iptu Iskandar Muda mengimbau agar generasi milenial agar berhati-hati dengan kejadian seperti ini. “Generasi Milenial harus hati-hati dan waspada terkait kejadian ini, jangan percaya kepada orang yang baru kenal,” sebutnya. [Randi]

Related posts