3 WNI Terpidana Mati Kasus Narkoba di Malaysia Dipulangkan ke Aceh

(Foto: Merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga terpidana mati terkait kasus narkoba di Malaysia dipulangkan ke daerah asalnya di Samalanga Bireuen Aceh. Ketiga terpidana itu mendapatkan pengampunan dari Raja Malaysia atau Yang di-Pertuan Agong.

Tiga WNI tersebut adalah Bustamam bin Bukhari, Tarmizi bin Yaacob dan Sulaiman bin Ismail. Mereka diantar tujuh orang petugas Imigrasi ke Bandara KLIA dengan didampingi dua orang petugas konsuler KBRI Kuala Lumpur.

Mereka akan diserahkan ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta untuk selanjutnya dipulangkan ke Aceh.

“Tiga orang WNI tersebut telah menjalani proses hukum di Mahkamah Malaysia sejak 1996 atau selama 23 tahun dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah RI,” ujar Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Soeharyo Tri Sasongko seperti dilansir Detik.com, Rabu (7/8).

Pengampunan itu diberikan berkat upaya pemerintah melalui KBRI Kuala Lumpur yang terus melakukan pendampingan.

“Setelah vonis hukuman mati jatuh pemerintah RI juga mengajukan surat permohonan pengampunan bagi ketiganya. Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah RI tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dan pelindungan WNI di luar negeri sesuai dengan aturan hukum setempat tanpa mengambil alih tanggung jawab pidana WNI bersangkutan,” katanya.

Pada 2010, ketiga WNI tersebut dijatuhi hukuman mati yang bersifat final dan mengikat di Mahkamah Persekutuan Malaysia. Mereka dihukum atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Tahun 2012 mereka mendapatkan pengampunan dari Yang di-Pertuan Agong Malaysia sehingga hukumannya diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 20 tahun,” katanya.

Pada pertengahan 2019, Yang di-Pertuan Agong Malaysia kembali memberikan pengampunan untuk kedua kalinya. Alhasil ketiga WNI tersebut dapat langsung bebas.

“Pada 7 Agustus 2019 ini KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Jabatan Penjara Malaysia dan Jabatan Imigresen Malaysia telah merepatriasi ketiganya untuk diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Aceh,” katanya. []

Related posts