Tinggalkan Sepucuk Surat, Ini Permintaan Wanita yang Gantung Diri di Gampong Laksana

Foto: Ilustrasi. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wanita yang ditemukan gantung diri di kamar kost miliknya, di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (22/12), meninggalkan sepucuk surat.

Surat itu diketahui saat pemilik kost dibantu dengan warga sekitar mendobrak pintu kamar miliknya, karena, kondisi pintu yang terkunci dari dalam.

Kemudian warga menemukan selembar kertas yang diduga, ditulis korban bernama Eliyana Sari (21) sebelum melakukan bunuh diri di kosen pintu kamar mandi.

Dalam surat tersebut, korban menuliskan permintaan maaf kepada keluarga dan mengamanahkan kepada orang tuanya untuk kenduri ke anak yatim, serta korban meninggalkan kartu ATM beserta pinnya.

Baca: Seorang Wanita di Gampong Laksana Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost

“Secara umum terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan hasil pemeriksaan sementara korban murni bunuh diri,” kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono dalam keterangannya.

Pihak keluarga yang tiba di rumah sakit meminta agar tak dilakukan autopsy terhadap jasad korban. Pihak keluarga juga telah menerima dengan ikhlas kematiannya, serta berharap jenazah dapat dibawa pulang langsung menuju kampung halamannya di Aceh Selatan.

Informasi yang diperoleh, Eliyana merupakan warga asal Gampong Gunung Pudung, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan. Korban, bekerja di salah satu toko buku di kawasan Lampineueng.

Korban diketahui meninggal gantung diri pada Minggu, sekitar pukul 16:00 WIB. Saat itu, pemilik kost dan warga mendobrak pintu kamar, karena saat dipanggil pemilik kost, korban tidak menjawab. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh. Hari libur tersebut, ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 dan diteken oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh itu, harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan. “Namun demikian, pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto saat dikonfirmasi, Kamis (19/12). Iswanto mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan. Pada tanggal 26 Desember 2004 silam Aceh dilanda oleh bencana tsunami yang dipicu oleh gempa yang bersumber di Samudera Hindia. Kejadian tersebut menjadi peristiwa besar bagi masyarakat Aceh, di mana ratusan ribu jiwa manusi menjadi korban dan banyak bangunan hancur lebur. [Randi/rel] #acehbarat #aceh #acehgayo #acehtenggara #acehtimur #abdya #acehbesar #acehsingkil #acehselatan #acehtamiang #libur #tsunami #putusan #gubernur

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts