Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh tentang kebijakan terkait penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir (Januari-Maret) dalam rapat bersama yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Aceh, Jumat (3/4).
Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, mengatakan evaluasi juga menyangkut upaya meningkatkan ketertiban kehidupan masyarakat, dengan mempertimbangkan pembatasan sosial sebagai emergency response, yang salah satunya dengan Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan jam malam.
Saifullah Abdulgani menjelaskan, terkait evaluasi kebijakan tentang penanggulangan Covid-19 yang telah dilakukan selama 3 bulan terakhir (Januari-Maret).
Baca: Penerapan Jam Malam Dinilai Seperti Zaman Darurat Militer di Aceh
Pertama, maklumat bersama Forkopimda Aceh tanggal 29 Maret 2020 tentang Penerapan Jam Malam, dinilai telah sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keppres No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), juga Qanun Aceh No.4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Sampai saat ini, kata dia, kebijakan jam malam tersebut menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebahagian masyarakat menganggap kebijakan ini sangat bermanfaat dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19.
“Tetapi sebahagian masyarakat lainnya mengeluh bahwa Maklumat Penerapan Jam Malam berdampak negatif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” kata SAG.
Hanya saja, sampai malam ini maklumat penerapan jam malam masih berlaku sebagaimana disepakati oleh Forkopimda pada tanggal 29 Maret 2020. Terkait dengan hal itu, pada 31 Maret 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap maklumat penerapan jam malam dalam waktu 24 jam ke depan. Pemerintah Aceh akan menyepakati kembali hasil evaluasi tersebut di atas dengan Forkopimda Aceh untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.
“Kebijakan berikutnya, berpedoman pada PP 21 Tahun 2020, dan hasil kesepakatan Forkopimda Aceh insya Allah segera diumumkan dalam waktu 24 jam,” ucapnya. [Randi/rel]