Karena Bau Busuk, Daging Ayam Milik Pedagang Sate di Aceh Besar Dimusnahkan Polisi

(dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi menggerebek tempat usaha pengolahan daging sate di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang diduga menggunakan daging ayam busuk atau tidak segar, untuk diperdagangkan.

Kapolsek Baitussalam, Ipda Safrizal mengatakan, informasi itu berawal dari masyarakat yang merasa terganggu dengan bau tak sedap yang berasal dari rumah yang mengolah daging sate tersebut.

Lalu, pihaknya bersama Muspika Kecamatan Baitussalam mendatangi rumah pemilik pengolahan itu yang diketahui berinisial MA (30).

“Saat kita datangi, memang baunya tidak sedap, sehingga kita berkordinasi dengan pihak Muspika untuk memusnahkan daging tersebut,” kata Safrizal dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Kepada polisi, MA mengaku sudah dua bulan berjualan sate keliling dengan daging yang sama. Selanjutnya, pihak kepolisian hanya menegur penjual sate itu agar kedepannya harus memperhatikan kualitas daging ayam, dan tidak menjual daging sate yang beraroma busuk.

“TSK nya kita bina dulu, agar kedepannya berjualan sate dengan daging segar. Dia juga sudah minta maaf,” ucapnya.

Meski tidak ditahan, pihaknya akan tetap memantau pedagang sate itu. Terutama terkait daging yang digunakan oleh MA untuk sate.

“Ada pemantauan setiap tiga hari sekali ke rumah warga tersebut, apakah dia menjual daging yang beraroma busuk atau tidak,” katanya. [Randi]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) pada kriteria Zona Merah dan Zona Hijau di Aceh. Surat yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, juga memuat daerah yang masih berstatus Zona Hijau dan Merah. Penerapan status zona itu juga mengacu pada keputusan Mendagri nomor 440-930 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19. Keputusan itu menyebutkan bahwa untuk provinsi Aceh ada 9 daerah yang masih berstatus zona merah. Dalam surat Gubernur Aceh itu, dari daftar kabupaten kota yang masuk zona merah, agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri. Kemudian, penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun. Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang. Selengkapnya klik di www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #covid19 #zonamerah #perbatasan #pengawasan #kabupaten #arusbarang #arusbalik #protokolkesehatan #psbb

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts