Menteri Pertanian Tetapkan Ganja sebagai Tanaman Obat Binaan

Ilustrasi. (reportasenews)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

“Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian, Sabtu (29/8).

Diktum kelima berbunyi: Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Baca: Prof Musri Sebut Ada Kandungan di Ganja yang Berpotensi Bisa Tangkal Corona

Dalam Kepmen tersebut ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura.

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Baca: Ada 1.262 Senyawa di Ganja, Tapi Satu yang Menyebabkan Tanaman Itu Dilarang

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh seperti yang dilansir laman CNN, Sabtu (29/8/2020).

Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.

Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. [CNN]

 

View this post on Instagram

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin terkonfirmasi positif corona (Covid-19). Hal itu diketahui dari hasil swab yang dikeluarkan oleh laboratorium Unsyiah. Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Irwan membenarkan, Zainal Arifin positif corona. Kini, Zainal sedang menajalani isolasi mandiri di rumahnya. “Tadi keluar hasil swabnya. Kini di isolasi mandiri di rumah di bawah pengawasan tim medis Rumah Sakit Meuraxa. Kondisi pak wakil, baik dan tidak ada keluhan,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (28/8). Ia juga mengatakan, Zainal Arifin tidak memiliki riwayat perjalanan keluar kota. “Tidak ada riwayat perjalanan keluar kota. Keluar hasil swabnya tadi pagi dan langsung karantina mandiri,” ujarnya. Selengkapnya klik disini www.kanalaceh.com atau swipe story #bandaaceh #acehbesar #acehjaya #acehbarat #naganraya #abdya #acehselatan #subulussalam #acehsingkil #pidie #pidiejaya #bireuen #acehutara #lhokseumawe #acehtimur #langsa #acehtamiang #gayolues #acehtengah #benermeriah #sabang #positifcorona #wakil #walkot #psbb #karantina #protokolkesehatan #imbascorona #lawancorona

A post shared by Kanal Aceh (@kanalacehcom) on

Related posts