Praktik Prostitusi Anak Di Bawah Umur Bertarif Mulai Rp 200 Ribu di Pidie Terbongkar

Berdalih Butuh Uang, ABG Tawarkan Jasa Hubungan Seks Threesome
Ilustrasi. (bogordaily.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Personel Polres Pidie membongkar praktik prostitusi yang melibatkan dua anak di bawah umur. Dari kasus tersebut tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka, satu diantaranya mucikari.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menjelaskan, mucikari kedua anak di bawah umur itu berinisial IF (38). IF sudah menjajakan dua anak di bawah umur itu masing-masing sebanyak 4 dan 3 kali kepada pria hidung belang.

Pengungkapan adanya praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur tersebut berawal dari pengembangan kasus tiga pasang muda-mudi yang sedang pesta seks, di salah satu rumah kosong di Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

“Setelah kita melakukan pengembangan, ternyata dua perempuan anak di bawah umur merupakan korban prostitusi,” kata AKBP Zulhir Destrian saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Modus mucikari dengan cara mendatangi pria hidung belang dan menawarkan jasa seks juga sebaliknya. Dari hasil pemeriksaan polisi, IF sudah menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks sejak bulan Juli 2020.

“Modusnya penikmat seks mendatangi mucikari lalu mucikari memperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh para pria hidung belang,” katanya.

Sekali kencan IF memasang tarif dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Hasil dari kencan itu, IF mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. “Mucikari ini mematok tarif bayaran sekali kencan antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujarnya.

Mucikari itu memilih terminal terpadu Kota Sigli, Kabupaten Pidie untuk berhubungan antara anak di bawah umur dengan pria hidung belang.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang Jo pasal 76F Jo pasal 81 Jo pasal 83 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [RANDI]

Related posts