SK Pengangkatan Nova Jadi Gubernur Aceh Definitif Sudah Keluar, DPRA: Harus Dikonsultasikan

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut status Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh, karena tersangkut kasus korupsi. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin membenarkan soal Keppres tersebut. Kata dia, Keppres tersebut sudah melewati batas waktu yang diberikan untuk di proses atau diparipurnakan. Keppres itu dikeluarkan pada bulan Juli 2020, sementara pihaknya menerima Keppres itu pada bulan Agustus 2020.

Sehingga Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf yang diterima DPRA sudah melebihi waktu. Dimana Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 173, Keppres tersebut harus diproses paling lama 10 hari sejak dikeluarkan.

“Keppres itu sampai ke DPRA sudah melewati batas waktu, maka kewenangan tidak lagi di DPRA untuk memproses hal itu, jadi kita tidak ada niat mengahalangi pengangkatan Nova Iriansyah,” kata Safaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Safaruddin bilang dari informasi yang ia terima, Surat Keputusan untuk pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif juga sudah dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri.

“SK pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh Definitif juga sudah dikeluarkan hari ini. Jadi sesuai UUPA, harus dikonsultasikan ke DPRA dalam hal pelantikannya,” kata Safaruddin. [Randi]

Related posts