Mulai 3 Mei, Mudik Antar Kabupaten/Kota di Aceh Wajib Bawa Surat Antigen

Puncak arus balik di Aceh diprediksi Sabtu-Minggu
ilustrasi. (merdeka.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Untuk memutus rantai penyeberan virus corona, Ditlantas Polda Aceh mewajibkan setiap penumpang angkutan umum dan pribadi antar kabupaten/kota di Aceh untuk membawa surat keterangan tes antigen.

Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (3/5) hingga Senin (17/5) mendatang.

“Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten  oleh petugas TNI dan Polri, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan,” kata Dicky dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Kata Dicky, apabila dalam pemeriksaan nanti setiap penumpang atau pengendara tidak mampu menunjukkan surat antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik.

“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” jelas Dicky.

Oleh karena itu, Dicky mengimbau kepada masyarakat Aceh yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten/kota dalam provinsi untuk melakukan tes antigen sebelum berangkat.

“Dan pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen,” ucap Dicky.

Related posts