Anak di Bawah Umur di Aceh Utara Diperkosa Lalu Dijual ke 6 Pria

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Seorang anak di bawah umur di Aceh Utara jadi korban pemerkosaan dan human trafficking yang dilakukan seorang warga berinisial NR (61). Kasus itu terungkap saat ayah korban mengetahui bahwa anaknya hamil.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto menyebutkan, selain NR, pihaknya mengamankan enam pria hidung belang berinisial MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51) dan RZ (54). Kemudian IS (68) yang berperan sebagai penjemput korban dan AR penyedia tempat kencan juga ditangkap.

Noca menjelaskan, kasus itu terungkap saat ayah korban melaporkan kejadian itu ke polisi dengan dugaan pemerkosaan terhadap anak. Sebab, korban diperkosa dan dijual ke pria hidung belang hingga hamil.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban, tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” kata Iptu Noca, Jumat (17/12).

Dalam peristiwa itu, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara awalnya mendapat kabar dari seorang saksi yang mengatakan, bahwa korban telah hamil. Mendengar informasi itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, kata Noca, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Saat diselidiki, polisi kemudian menemukan sejumlah fakta terkait tindakan bejat itu.

“Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR,” ujar Noca.

NR menawarkan korban ke pria hidung belang yang berinisial MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 200 ribu per sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp 20ribu hingga Rp 100ribu per orang.

Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, dengan tarif tempat Rp 50ribu.

“Tersangka NR juga bekerjasama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10ribu hingga Rp 20ribu,” ucapnya.

Saat ini sembilan tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts