Dugaan Pemerkosaan, Pejabat Kantor Kemenag Pidie Dipolisikan

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pejabat di Kantor Kemenag Kabupten Pidie, Aceh berinisial Z dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang ibu kandung seorang santri.

Z dilaporkan oleh korban langsung dan didampingi oleh LBH Banda Aceh. Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat membenarkan, bahwa Z sudah dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pemerkosaan dan penipuan.

“Sudah. Kami sudah lapor Z ke Polda. Dari Polda membidik kasus ini dengan pasal penipuan dan pemerkosaan,” ujar Muhammad Qodrat, Kamis (3/2).

Dari keterangan korban, kasus itu bermula saat korban ingin memasukkan anaknya ke salah satu yayasan panti asuhan yang dimiliki Z, agar anaknya bisa menimba ilmu agama di yayasan tersebut.

Hanya saja Z meminta agar korban bisa menuruti setiap kemauannya, agar anaknya bisa diterima di yayasan tersebut. Salah satu syaratnya, korban mau berhubungan badan dengan Z.

“Korban diiming-imingi kalau anaknya mau masuk ke yayasan korban harus melakukan itu (hubungan badan). Jadi ada tekanan psikis di situ kalau menurut kami. Klien kami ini mau mau saja karena harapan anaknya bisa masuk ke situ,” kata Qodrat.

Setelah korban menuruti kemauan pelaku, Z kemudian membawa korban ke berbagai lokasi diduga untuk melampiaskan nafsunya. Kemudian anak korban diterima dan masuk yayasan Z.

Hanya saja, saat Z meminta berhubungan badan kembali, korban menolak. Tidak terima ditolak oleh korban, Z lantas mengeluarkan anak korban dari panti asuhan dengan alasan tidak cukup administrasi.

“Anaknya memang masuk ke yayasan itu. Setelahnya korban berusaha menolak, karena itu anaknya dikeluarin lagi. Di sini jelas ada situasi yang dimanfaatkan,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

Sejumlah saksi termasuk korban yang mengalami peristiwa itu sudah diperiksa untuk diminta keterangannya. “Apabila terbukti, saudara Z  melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum,” kata Winardy.

Related posts