MPU Tak Akan Gunakan Logo Halal Terbaru di Aceh

[Foto: Geunta.com]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak akan menggunakan logo halal terbaru di Aceh dalam sertifikasi produk halal.

Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya masih memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal untuk pelaku UMKM di Aceh.

“Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal sendiri,” kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Menurutnya dalam sertifikasi halal di Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh nasional.

Sehingga logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Aceh.

“Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh,” ucapnya.

Menurut Tgk Faisal, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Jikapun ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru di Aceh tidak masalah.

Related posts