Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap buronan kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Nusa Tenggara Timur bernama Ramlan (59). Ia ditangkap di depan rumahnya.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi mengatakan, Ramlan ditangkap setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu minggu.
Ramlan diketahui merupakan Direktur PT Mina Fajar Abadi yang berkantor di Jakarta. Ia terpidana korupsi pembangunan infrastruktur transportasi laut atau dermaga di Kabupaten Alor, NTT dengan nilai kontraknya Rp 20,5 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014. Dari jumlah anggaran itu kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar sesuai audit yang dilakukan oleh BPKP NTT.
Rohmadi mengatakan, Ramlan ditangkap di depan rumahnya di Banda Aceh setelah buron selama 6 tahun, dalam masa pelariannya ia sudah berada di Banda Aceh selama lima tahun.
“DPO Kejati NTT ini kita tangkap di depan rumahnya setelah kita lakukan pengintaian selama satu minggu. Ia jadi buronan sudah 6 tahun,” kata Rohmadi kepada wartawan, Selasa (16/3).
Ramlan sebelumnya divonis 4 Tahun oleh Kejaksaan di NTT. Namun, ia mengajukan banding ke MA. Disela proses banding tersebut, masa tahanannya di pengadilan habis dan terpidana memilih untuk kabur ke Aceh.
“Dia sudah 5 tahun di Banda Aceh untuk melarikan diri,” kata Rohmadi.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk menjemput Ramlan.