Dewan Desak Pemko Banda Aceh Segera Bayar Insentif Nakes Rp 8,2 Miliar

Ilustrasi, nakes. (detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPRK Banda Aceh meminta agar Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Aminullah Usman – Zainal Arifin untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan yang menunggak sejak 2021 senilai Rp 8,2 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara penyampaian rekomendasi dewan, Syarifa Munira saat menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu sore (23/04).

Syarifah mengatakan insentif nakes yang belum terbayar pada tahun 2021 sebesar Rp8.220.000.000 di RSUD Meuraxa. Begitu juga insentif nakes dan Tim Pelaksana Vaksinasi Covid di Dinas Kesehatan sebelum berakhirnya masa tugas Wali Kota-Wakil Wali Kota.

“Kami juga mendorong dan mendesak penanganan insentif nakes Covid-19 dan kegiatan tim pelaksana vaksinasi Covid-19 yang terutang pada tahun 2021 dapat diselesaikan segera mungkin,” tutur politisi PPP itu.

Dalam penyampaian LKPJ tersebut DPRK juga merekomendasikan kepada Satuan Polisi dan WH agar meningkatkan intensitas pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh, terutama di tempat-tempat fasilitas publik dan keramaian seperti di kawasan Blang Padang dan lainnya.

“Hal ini menjadi penting mengingat Banda Aceh selama ini menjadi barometer penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh,” kata Syarifah.

Di samping itu dewan juga meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pariwisata untuk memajukan kawasan objek wisata PLTD Apung sebagai objek wisata tsunami, dengan menata kembali lokasi parkir sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat sebagai mata pencaharian dan mengurangi jumlah pengangguran.

“Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dengan kondisi potensi parkir yang semakin meningkat, harus mampu mengoptimalkan pendapatan dengan potensi yang ada. Dewan meyakini PAD sektor parkir dapat menyumbang Rp 7,5 miliar pada tahun ini,” katanya.

Related posts