Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas 2023

Tanaman ganja. (ilustrasi. Asiatoday)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan, M Rizal Falevi sudah mengusulakan rancangan qanun legalisasi ganja medis masuk skalaprioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023.

Usulan itu juga sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh, pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

“Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalisasi ganja medis. Jadi sudah kita usulkan untuk menjadi inisiatif Komisi V dan judulnya sudah kita ajukan. Saya sudah tanda tangan surat dan sudah rapat dengan Banleg,” ujar Falevi kepada wartawan, Selasa (4/10).

BACA: BNN Pastikan Tak Ada Celah Legalisasi Ganja Untuk Medis

DPR Aceh, kata dia masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi UU Narkotika.

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI,” ucapnya.

BACA: DPR Aceh Wacanakan Qanun Legalisasi Ganja

Secara literatur, lanjut Fahlevi ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Related posts