Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020 ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang.
Kajari Sabang Choirun Parapat mengatakan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ujarnya Selasa (11/1/2023).
Kedua tersangka yakni AF selaku mantan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018/ 2022 dan FS selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang juga selaku pemilik lahan.
Mereka diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejarin Sabang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sabang.
“Kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.