Hiswana Migas Minta Polisi Periksa SPBU di Aceh Tengah yang Jual BBM Subsidi Tanpa Aturan

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengapresiasi Polres Nagan Raya dalam menangkap tiga orang diduga pelaku pengangkut solar subsidi, saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh bbm solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah. Yakni, SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan. SPBU Tan Saril Kecamatan Bebesen. Dan SPBU Kemili Desa Kemili Kecamatan Bebesen.

Nahrawi Noerdin meminta polisi tidak hanya menangkap diduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.

“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” ungkap Nahrawi Noerdin.

Ia menegaskan, tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM jenis solar subsidi diluar ketentuan yang sudah di atur. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan qr code subsidi tepat pertamina.

“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” pungkasnya.

Dirinya juga mengingatkan agar SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.

Baca: Hiswana Migas Aceh Imbau ASN Tak Pakai Gas Subsidi 3 Kg, Diminta Migrasi ke Tabung 5,5

“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja, jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa di tutup oleh pertamina,” tegasnya.

Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.

Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gele Lungi Kec.Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.

Related posts