Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek timbunan di lokasi MTQ dengan anggaran Rp 1,9 miliar yang ditempatkan di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto mengatakan, ketiga tersangka yaitu SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kasie Perkim Aceh Barat, MS pelaksana kegiatan dan IS pemilik perusahaan.
Tiga tersangka masing-masing SA, MS dan IS kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Meulaboh,” kata Siswanto dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Kasus tersebut bermula saat IS pemilik perusahaan CV Berkah Mulya Bersama menang tender untuk pekerjaan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran anggaran Rp 1,9 miliar dari pagu Rp 2,4 miliar.
Lalu MS meminjam perusahaan IS untuk digunakan dalam pekerjaan tersebut dimana sebelumnya SA selaku PPK sudah menunjuk perusahaan itu sebagai penyedia pekerjaan timbunan tersebut, bahkan mereka juga memalsukan tanda tangan salah satu direktur perusahaan itu, Rasidin.
“Rasidin selaku direktur sama sekali tidak tahu tentang CV. Berkah Mulya Bersama dipakai oleh tersangka MS,” katanya.
Saat pekerjaan mulai, uang muka 30 persen Rp 572 juta langsung di transfer ke rekening MS. Lalu SA selaku PPK dan MS sepakat menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai 100 persen agar anggaran dapat dicairkan seluruhnya.
“Padahal baru dikerjakan 60 persen,” katanya.
Mengetahui hal itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan terkait proyek yang bermasalah tersebut dan menemukan adanya kerugian negara dari proyek yang mereka kerjakan.
Berdasarkan perhitungan ahli, ada kerugian negara Rp 399 juta.
“Berdasarkan perhitungan Ahli dari Universitas Teuku Umar nilai yang dikerjakan Rp 1,2 miliar sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesar Rp 399 juta,” katanya. []