Lembaga Adat Diharap Bisa Bantu Pemerintah Hidupkan Tambak di Aceh

Puluhan tahun, 48 Hektare tambak di Pijay dibiarkan terlantar
Ilustrasi. (rri)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh berharap kehadiran lembaga adat Keujruen Neuheun (pemangku tambak) di Aceh bisa membantu pemerintah menghidupkan tambak di Aceh.

“Dengan aktifnya Keujruen Neuheun diharapkan dapat membantu pemerintah dan petambak ikan/udang menghidupkan kembali tambak yang selama ini terbengkalai,” kata Kepala DKP Aceh Aliman seperti dilansir laman Antara, Rabu (17/1).

Pernyataan itu disampaikan Aliman dalam pertemuan dengan pengurus lembaga musyawarah adat petani tambak (musapat) di Kantor DKP Aceh di Banda Aceh.

Aliman mengatakan kehadiran lembaga ada Keujruen Neuheun tersebut perlu sebagai upaya untuk meningkatkan kembali motivasi warga menambak, sehingga ekonomi masyarakat pesisir dapat tumbuh lebih baik.

Aliman menyarankan terhadap lembaga adat itu masih diperlukan kajian peran dan fungsinya, sehingga bisa menjadi pedoman dan dapat disosialisasikan kembali kepada masyarakat petambak. 

“Lembaga ini juga diharapkan bisa berperan seperti halnya lembaga Panglima Laot untuk membantu petambak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Aliman juga meminta pengurus musapat bisa mencari beberapa orang pemilik tambak yang serius berusaha dan mau mengelola lahan tambaknya, bukan penyewa lahan, sehingga nantinya mereka akan difasilitasi mendapatkan pembiayaan dari perbankan,

“Pemerintah Aceh sangat serius dan mendukung penuh terhadap hal ini, dan membantu petambak mendapatkan pembiayaan,” kata Aliman.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPP Musapat Aceh T Jamal menyatakan bahwa petambak berharap kepada Pemerintah Aceh dapat memperhatikan saluran irigasi tambak.

Ia meminta pemerintah jangan hanya memperhatikan petani saja, tetapi juga melihat petambak ikan/udang, sehingga tambak yang tidak berfungsi bisa dimanfaatkan kembali apabila irigasinya baik dan lancar.

Kemudian, kepada pihak perbankan diharapkan benar-benar dapat membantu petambak Aceh melalui dana KUR (kredit usaha rakyat ) yang sejauh ini pembiayaannya dirasakan masih minim.

“Maka kami harap adanya regulasi khusus, apakah melalui Pergub atau regulasi lainnya, sehingga ada jaminan pembiayaan rehab saluran tambak dan pembiayaan sarana produksi,” ucapnya.

Related posts