Kakankemenag Bireuen Dilapor ke KASN Buntut Kampanyekan Caleg

Bireuen (KANALACEH.COM) – Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Aceh melaporkan dua ASN di daerah itu karena diduga terlibat ikut mengkampanyekan caleg dari partai PKB.

Keduanya dilapor ke Komisi Apararur Sipil Negara (KASN). Mereka ialah Kepala Kantor Kemenag Bireuen dan Kepala Sekolah MIN 13 Bireuen.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen Baihaqi mengatakan, kasus itu pertama kali dilaporkan oleh warga.

Dalam laporan itu, Kakankemenag Bireuen mengkampanyekan caleg DPRK Bireuen Dapil 3 dan caleg DPR Aceh dari PKB ke jajarannya.

“Dari 5 oknum yang dilaporkan oleh warga Bireuen, 2 diantaranya telah diteruskan ke KASN karena diduga terlibat mengkampanye 2 oknum caleg. Mereka adalah oknum Kakankemenag Bireuen dan oknum Kepala MIN 13 Bireuen,” kata Baihaqi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Sementara tiga orang lainnya setelah dilakukan penyelidikan oleh Panwaslih tidak terbukti seperti apa yang dilaporkan oleh warga pada 8 Januari 2024.

Sebelumnya, Panwaslih Bireuen juga sudah menyusun kajian awal untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Setelah penelitian dilakukan, Panwaslih Bireuen melakukan pleno atas laporan tersebut.

Selanjutnya, karena laporan yang disampaikan oleh warga Bireuen tersebut diputuskan dalam pleno memenuhi unsur dugaan pidana pemilu maka selanjutnya disampaikan untuk dibahas di Sentra Gakkumdu Bireuen yang terdiri dari unsur Panwaslih, Polres dan unsur Kejari Bireuen.

Dalam beberapa pembahasan yang dilakukan, kasus tersebut justru dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam laporan.

Sehingga proses tindaklanjut tidak lagi berada dalam kewenangan Sentra Gakkumdu Bireuen.

Meski begitu dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus tersebut dinilai suadah memenuhi unsur Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sehingga berdasarkan pleno di Panwaslih Bireuen, 2 oknum yang diduga terlibat berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang disampaikan dalam laporan, Panwaslih Bireuen telah meneruskannya ke KASN,” kata Baihaqi.

Related posts