Terbukti Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Eksekusi Zaini Yusuf ke Rutan Kajhu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Kejaksaan Negeri Banda Aceh (Kejari) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 atau tsunami cup yang menjerat M Zaini Yusuf ke Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca: Adik Irwandi Yusuf Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tsunami Cup

Terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan event tsunami cup dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar dua bulan kurungan.

Bahwa sebagaimana diketahui sebelumnya terpidana M Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

Kemudian karena jaksa penuntut u tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Pada hari ini, terpidana telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah, Jum’at (16/2).

Perkara tindak pidan korupsi penyimpangan anggaran Aceh World Solidarity Cup tahun 2017 telah mneyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Pada kesempatan sebelumnya Jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut lebih kurang Rp 900 juta, sehingga sisanya jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing untuk memulih kerugian keuangan negara tersebut,” katanya.

Related posts