Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Terkait Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan di Aceh Tamiang.

Vonis bebas itu dibacakan Majelis Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman didampingi Ani Hartati dan R Deddy sebagai hakim anggota.

Hakim menilai Mursil tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas penguasaan lahan dan pensertifikatan tanah ke PT. Desa Jaya Alur Meranti.

BacaJaksa Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Terkait Dugaan Korupsi

“Mengadili terdakwa Mursil tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan, di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (27/2).

Selain Mursil, terdakwa lainnya yaitu Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti berinisial T. Yusni dan pengurus T. Rusli yang terlibat dalam kasus itu juga dibebaskan oleh Majelis Hakim.

Baca: Kasus Korupsi Tanah, Mantan Bupati Tamiang Mursil Jadi Tersangka

Sebelumnya, JPU menuntut Mursil dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Kemudian T. Yusni 10 tahun 6 bulan penjara dan T. Rusli 9 tahun 6 bulan penjara terkait kasus yang sama.

Awal Mula Kasus

Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya T. Rusli mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, T. Rusli dengan dibantu oleh Mursil yang saat itu Kepala Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6,4 miliar.

Pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki atas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.

Selain Mursil, Jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti berinisial TY.

Kemudian TR, sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Related posts