Kemenkumham Sebut Pemkab Aceh Selatan Buang Badan Soal Pengungsi Rohingya

Kemenkumham Sebut Pemkab Aceh Selatan Buang Badan Soal Pengungsi Rohingya. (kanal aceh/randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengaku kesal terkait keputusan Pemkab Aceh Selatan yang memindahkan pengungsi Rohingya ke Banda Aceh tanpa adanya koordinasi antar lembaga.

Kini, pengungsi Rohingya yang berjumlah 152 orang tersebut masih terkatung-katung di depan kantor Kemenkumham Aceh setelah tiba di Banda Aceh pada Kamis pagi, 7 November 2024.

“Kita sangat menyesalkan sikap Pemkab Aceh Selatan, tanpa koordinasi dan komunikasi dengan pihak kanwil langsung kirim pengungsi Rohingya tersebut ke Kanwil,” kata Meurah kepada wartawan.

Baca: Pengungsi Rohingya Terkatung-katung di Banda Aceh usai Ditolak di Aceh Selatan

Seharusnya, kata dia, Pemkab Aceh Selatan berkoordinasi dengan UNHCR sebagai lemabaga yang mengurusi Rohingya dan bukan malah mengambil sikap sendiri dengan cara ‘mengirim’ Rohingya ke Banda Aceh.

“Seharusnya Pemkab Aceh Selatan tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat dan koordinasi dengan UNHCR sebagai badan dunia PBB yang ada di daerah menangani pengungsi,” sebutnya.

Baca: 5 Truk Pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan Diangkut ke Kantor Kemenkumham

Secara aturan juga sudah dijelaskan sesuai Perpres 125/2016 soal penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan Pemerintah setempat. Sementara Kemenkumham, bertugas di tataran pengawasan, pendataan hingga verifikasi dokumen.

“Terkait penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016 penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan Pemda/Pemkab/Pemprop setempat, sedangkan Kumham dalam hal ini Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Aceh Selatan mengangkut 152 orang pengungsi Rohingya dengan menggunakan 5 mobil truk untuk menuju Kota Banda Aceh. Namun setibanya di Ibukota Provinsi Aceh itu, mereka tak diizinkan untuk turun dan terkatung-katung di depan Kantor Kemenkumham Aceh.

Etnis Rohingya tersebut memulai perjalanan dari Aceh Selatan pada Rabu, 6 November 2024 malam dan tiba di Banda Aceh, pada Kamis, 7 November 2024. Mereka menempuh perjalanan sekitar 10 jam.

Pantauan dilokasi, pengungsi tersebut terdiri dari perempuan, pria dan anak-anak. Diantara mereka sempat ada yang mengalami kejang-kejang, sehingga diturunkan dari truk untuk dicek kesehatannya.

Related posts