Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menegaskan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Neldi Isnayanto bin Ismail, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan menjadi bagian dari upaya penyidik menuntaskan proses penegakan hukum.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpangi mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.
Menurut Joko, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, dugaan pelecehan itu terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh-Calang. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh.
“Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Joko, Kamis (11/6).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, meminta keterangan ahli hukum jinayat dan psikolog, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan konstruksi perkara.
Joko menjelaskan, Neldi sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan dalih penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun, dalam persidangan, penyidik menunjukkan dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.
“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan dan alat bukti yang diajukan para pihak, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Neldi. Putusan itu sekaligus menguatkan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Usai putusan praperadilan tersebut, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, Neldi disebut tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” kata Joko.
Neldi yang berusia 40 tahun diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berdomisili di Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Polisi menyebut tersangka memiliki tinggi badan sekitar 169 sentimeter, berkulit sawo matang, bertubuh berisi, dan berambut ikal.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Aceh atau kantor kepolisian terdekat guna membantu proses penegakan hukum.





