Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Kelima terduga pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis (18/6) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penindakan dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan pungli terhadap pengunjung yang sedang berwisata di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindakan pungutan liar terhadap pengunjung di kawasan Desa Lamreh, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D (58).
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap pengunjung.
Joko mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah seorang yang diamankan, yakni EP, positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan tes urine yang dilakukan petugas.
“Dari hasil pemeriksaan awal, saudara EP dinyatakan positif narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas, termasuk pemerasan dan pungutan liar, kepada aparat kepolisian.
Menurut Joko, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
“Apabila menemukan adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,” katanya.






