Disdukcapil Banda Aceh layani dokumen kependudukan pasien gangguan jiwa

Program jemput bola Disdukcapil. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Syahrullah menjelaskan, selain pemberian layanan dokumen kependudukan terhadap warga yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas, pihaknya juga melayani dokumen kependudukan bagi warga yang mengalami gangguan jiwa.

Ia mengatakan, sedikitnya ada 37 warga yang akan dilakukan perekaman data di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) saat ini.

“Ini namanya program penduduk rentan, kita sudah kordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa dan Dinas Sosial Provinsi,” ungkap Syahrullah.

Katanya, petugas akan datang dan melakukan verifikasi dan pindai bagi pasien yang mengalami gangguan jiwa. Ketika hasil verifikasi dan pindai yang dilakukan petugas menunjukkan pasien belum pernah memiliki NIK dan KTP, maka akan langsung dibuatkan.

Jika hasil verifikasi menunjukkan pasien telah memiliki NIK dan menunjukkan pasien tersebut bukan penduduk Kota Banda Aceh, maka Disdukcapil akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinsos Provinsi dan pemerintah daerah asal si pasien untuk kelanjutan dokumen kependudukan yang bersangkutan.

Kedua program ini, layanan dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas dan pasien gangguan jiwa, lanjut Syahrullah dilakukan sebagai upaya memberikan hak kepemilikan dokumen kependudukan kepada warga Kota Banda Aceh untuk kemudian bisa digunakan yang bersangkutan untuk keperluan administrasi, seperti administrasi asuransi kesehatan (BPJS) dan keperluan lainnya. [Sammy/rel]

Related posts