Aceh Tengah sepakati nota kesepahaman pengangkatan THL-TB penyuluh pertanian menjadi PNS

kesepahaman pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (2/9). (Ist)

Takengon (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyepakati nota kesepahaman pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepahaman tersebut ditandatangani Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin dalam satu pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jumat (2/9).

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian RI,  Amran Sulaiman. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo dan Menpan RB yang diwakili oleh seorang Deputi

Nasaruddin menjelaskan, untuk Kabupaten Aceh Tengah, saat ini terdapat 100 THL-TB Penyuluh Pertanian, dari jumlah tersebut sebanyak 25 di antaranya telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi ASN berstatus PNS, sementara tenaga lainnya diupayakan menjadi ASN berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sebelumnya, prioritas pengangkatan penyuluh pertanian berstatus THL menjadi CPNS pernah diusulkan langsung oleh Nasaruddin di hadapan Presiden RI, Joko Widodo dalam satu pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor pada Januari 2015 lalu.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendukung program nasional di bidang kedaulatan pangan atau swasembada beras. [Sammy/rel]

Related posts